Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
"Anggota" adalah suatu Pemerintah, Masyarakat Eropa atau setiap Organisasi antar pemerintah sebagaimana dirujuk dalam pasal 5, yang telah sepakat untuk terikat dengan Persetujuan ini, baik ketika berlaku secara sementara maupun secara tetap;
"Anggota" adalah suatu Pemerintah, Masyarakat Eropa atau setiap Organisasi antar pemerintah sebagaimana dirujuk dalam pasal 5, yang telah sepakat untuk terikat dengan Persetujuan ini, baik ketika berlaku secara sementara maupun secara tetap;
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2008"Anggota Konsumen" adalah setiap anggota pengimpor kayu tropis yang terdaftar pada lampiran B dan menjadi pihak dari Persetujuan ini, atau setiap pengimpor kayu tropis yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dalam Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota konsumen;
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2008Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internaisonal yang bersifat multilateral.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalah menyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayat E Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara- negara berikut: Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaan Anggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1957ayat 1 ditujukan; (l) “Pihak Ketiga” adalah Pihak selain pihak bersengketa yang memiliki kepentingan besar dalam proses sengketa, sebelum majelis, yang memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan
Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2015Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Jepang dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang didirikan atau diatur menurut peraturan perundang-undangan di Jepang. 3
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahamam atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan 2019, No. 196 Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2019